Pandemi COVID-19, Dari Sistem Belajar Daring Hingga Pembatalan Pelaksanaan UN
LHOKSEUMAWE (Firya) – Dalam menindaklanjuti surat edaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor 07 Tahun 2020 dan Kemendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, kegiatan belajar mengajar terpaksa diliburkan dan diganti dengan pembelajaran jarak jauh menggunakan sistem daring (online). Kepala MAN Kota Lhokseumawe, Abdul Razak, S. Ag., M.Pd. turut memberikan pernyataan. Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui tim jurnalis siswa di ruangannya pada Senin, (16/03) lalu.
“Karena ini adalah surat edaran resmi, maka kita harus tanggapi bahwasanya MAN Kota Lhokseumawe akan diliburkan dan seluruh peserta didik melakukan kegiatan belajar di rumah. Sudah saya sampaikan kepada Waka Bidang Kurikulum, dalam hal ini Fadlullah S.Pd. untuk disebarluaskan kepada para siswa/i. Kita berharap, orangtua dapat memperhatikan anak-anak untuk tidak berkeliaran di luar rumah kecuali ada sesuatu yang dirasa sangat penting. Kepada anak-anak kami, agar senantiasa menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk berikhtiar sehingga terhindar dari bahaya Corona Virus ini”, tuturnya.
Tidak sampai disitu, langkah pembatasan sosial (social distancing) dalam ruang lingkup dunia pendidikan kembali berlanjut dengan dibatalkannya pelaksanaan Ujian Nasional tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Kemdikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID – 19). Berikut isi dari SE Kemdikbud Nomor 4 Tahun 2020:
1. Ujian Nasional (UN):
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran inii
b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;
2. kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3. kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1. akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau
2. prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid- 19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Sementara itu, pembatalan pelaksanaan Ujian Nasional 2020 menuai berbagai reaksi dari peserta didik MAN Lhokseumawe khususnya kelas XII. Hingga saat ini, semua pihak madrasah masih menunggu keputusan pemerintah terkait pernyataan yang lebih detil berdasarkan SE yang telah dikeluarkan sebelumnya.