PERSYARATAN : 

  1. Surat Permohonan (Download)
  2. Fotocopy KTP Pemohon dan Pengguna Informasi
  3. Akte Pendirian untuk lembaga publik/ormas
  4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol

ESTIMASI WAKTU PELAYANAN :

10 hari

BIAYA PELAYANAN :

Rp.0,-

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial