PERSYARATAN : Surat Permohonan (Download) Fotocopy KTP Pemohon dan Pengguna Informasi Akte Pendirian untuk lembaga publik/ormas Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol ESTIMASI WAKTU PELAYANAN : 10 hari BIAYA PELAYANAN : Rp.0,-