Segenap Keputusan dan Aturan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021
LHOKSEUMAWE (07/01/2021) – Berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, memutuskan kembali menggelar pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. MAN Kota Lhokseumawe telah memulai kegiatan pembelajaran tatap muka sejak Senin (04/01/2020) lalu.
Beragam impresi mencuat dari berbagai pihak terutama para siswa dan siswi, ada yang antusias dan ada pula yang terlihat torpid dan lesu dalam mengikuti pembelajaran menuju era new normal. Sedangkan Orang Tua/Wali Siswa memberikan respon mendukung terhadap jalannya aktivitas pembelajaran tatap muka. Hal itu terlihat dari banyaknya orang tua/wali yang menandatangani surat persetujuan untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Madrasah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam keputusannya, Pemerintah Provinsi memberikan izin untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Sedangkan pemerintah Kabupaten/Kota memberikan izin untuk Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B, dan Program
Paket C.
Sementara Kantor wilayah Kementerian Agama dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berdasarkan hasil koordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat dapat memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Raudatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK).
Sementara itu, pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan oleh
pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
A. Tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya;
B. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
C. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa;
D. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR);
E. Kondisi psikososial peserta didik;
F. Kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;
G. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
H. Tempat tinggal warga satuan pendidikan;
I. Mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa; dan
J. Kondisi geografis daerah.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilaksanakan melalui
dua fase, yakni masa transisi dan masa kebiasaan baru. Masa transisi berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Setelah masa transisi selesai, apabila kepala daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tidak mencabut pemberian izin pembelajaran tatap muka, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru.
Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat di sini. (ff)*
Tag:COVID-19, Lhokseumawe, Madrasah, New normal