Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Madrasah Aliyah Negeri Kota Lhokseumawe

Tahun Pelajaran 2024/2025

 

A.  Metode Pendaftaran

Siswa datang langsung untuk mendaftar, melengkapi berkas dan mengikuti tes pada hari yang sama

B.  Waktu Pendaftaran dan Tes

  • Tanggal  : 26 – 29 Februari 2024
  • Waktu     : 08.00 – 12.00 WIB
  • Tempat   : Aula MAN Kota Lhokseumawe

C. Persyaratan

  1. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  2. Berusia maksimal 18 tahun pada saat pendaftaran
  3. Mengisi formulir pendaftaran
  4. Menyerahkan Fotocopy Ijazah SD/MI, Akte Kelahiran, KK dan Rapor Semester 5
  5. Menyerahkan Pasfoto Warna Layar Merah Terbaru 3×4 cm = 3 Lembar
  6. Menyerahkan fotocopi sertifikat prestasi, surat penghargaan, atau foto piala dalam bidang akademik, seni atau olahraga (Jika Ada).
Seluruh dokumen tersebut dimasukkan dalam satu map:
  • Map Biru untuk Siswa Putra
  • Map Merah/Pink untuk Siswa Putri
  • Map Kuning untuk Kelas Intensif (Putra/Putri)

D.  Jalur Seleksi

  • Seleksi Umum
  • Seleksi Khusus

Jalur Seleksi Umum

  • Tes Akademik (Computer Asisted Test)
  • Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) (Tatap Muka)
  • Wawancara Siswa dan Orang Tua (Tatap Muka)

Jalur Seleksi Khusus

  1. Tahfidz (Minimal 3 Juz)
  2. Golden Ticket (Juara Rampoe Fest)
  3. Prestasi :
  • Minimal Juara 1 Lomba  Akademik / Seni Tingkat Kab/Kota (dibuktikan dengan sertifikat asli)
  • Minimal Juara 3 Lomba Akademik / Seni Tingkat Provinsi/Nasional (dibuktikan dengan sertifikat asli)

E.  Kelas Yang Dibuka

  • Kelas Reguler
  • Kelas Intensif

Syarat Khusus Kelas Intensif

  1. Nilai Rapor Semester 5 per mata pelajaran minimal 80
  2. Mengikuti sesi wawancara bagi wali calon siswa

F.  Pengumuman Hasil Seleksi

Tanggal 2 Maret 2024 Jam 09.00 WIB. Hasil seleksi dapat dilihat di Papan Pengumuman dan Website MAN Kota Lhokseumawe

G. Pendaftaran Ulang

  • Waktu     : 4 – 6  Maret Jam 08.00 – 12.00 WIB
  • Tempat   : Aula MAN Kota Lhokseumawe

Catatan:

  • Jika tidak mendaftar ulang dinyatakan gugur
  • Jika tidak melengkapi data dan dokumen dianggap mengundurkan diri
  • Jika mengundurkan diri, semua biaya yang sudah dikeluarkan tidak dikembalikan