Kementerian Agama Kota Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Guna Menurunkan Grafik Pernikahan Dini pada Remaja
LHOKSEUMAWE (Nicken Putri Septian) – Pernikahan usia dini merupakan ikatan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong dalam usia muda atau baru memulai masa pubertas. Sesuai UU No.1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 tercantum bahwa usia yang sudah diperbolehkan menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
Kegiatan bimbingan ini bertepatan pada Sabtu (23/7) dan diadakan langsung oleh Kementerian Agama Kota Lhokseumawe guna mengurangi angka pernikahan dini sekaligus menambah wawasan terhadap siswa MAN Kota Lhokseumawe terkait usia jenjang pernikahan. Bimbingan ini dilaksanakan mengingat banyaknya fenomena pernikahan usia dini yang semakin naik di Indonesia.
Mengundang banyak motivator yang hebat, acara ini disambut dengan antusias oleh siswa MAN Kota Lhokseumawe. Karena keterbatasan waktu dan tempat, acara ini hanya dihadiri oleh sebagian siswa, yakni kelas XII yang kemudian dipecah lagi menjadi tiga bagian agar mempermudah para motivator dalam menyampaikan materi kepada para peserta. Pada acara ini, para peserta diperkenankan menukar masing-masing pendapat dan argumennya terkait materi yang dibahas.
Salah seorang motivator, Ihwal Faiz mengatakan, “Tujuan dilakukannya kegiatan tersebut agar siswa mendapatkan informasi mengenai edukasi pranikah dan persiapan apa saja yang perlu dilakukan sebelum dan sesudah menikah. Seperti yang kita tahu bahwa remaja sekarang sangat minim informasi mengenai hal tersebut, dan mereka selalu menganggap hal itu tidak terlalu berguna bagi mereka.”
Ihwal Faiz berharap, siswa MAN Kota Lhokseumawe dapat mengambil Informasi yang telah disampaikan oleh narasumber dengan sebaik-baiknya, agar persiapan remaja ke depannya tersiapkan dengan lebih baik. “Harapan saya juga, tidak hanya pada kegiatan ini saja, namun juga pada kegiatan-kegiatan yang lain.” tambahnya.