Rapat LPJ Komite dan Pemilihan Komite Baru Periode 2022/2025 MAN Kota Lhokseumawe
LHOKSEUMAWEÂ (Nurul Fadila)Â – Pada tanggal 19 November 2022 tepatnya pada hari Sabtu, MAN Kota Lhokseumawe mengadakan rapat atau pertemuan antara pengurus komite madrasah dengan seluruh wali siswa MAN Kota Lhokseumawe. Rapat ini biasa diadakan rutin setiap setahun sekali untuk menyampaikan kepada wali murid tentang infaq bulanan madrasah dan tata tertib sekolah. Pada agenda rapat kali ini diadakannya pembubaran kepengurusan komite periode 2019-2022 dan pemilihan kepengurusan komite periode berikutnya (2022-2025). Rapat ini dihadiri oleh para pengurus komite, pihak madrasah yaitu kepala madrasah, wakil kepala kesiswaan, pihak kurikulum dan humas, serta seluruh wali siswa.
Tgk. Hj. Drs. Hamzah merupakan ketua komite madrasah periode 2019-2022, namun para wali siswa bersepakat tetap ingin mengukuhkan kembali ketua yang lama karena menurut penilaian para wali siswa ketua komite ini masih dapat dipertahankan atas kinerjanya yang dianggap bagus.
Pada rapat tersebut juga dibicarakan mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan oleh bendahara, yang di mana seluruh kegiatan, prestasi-prestasi siswa, dan pengeluaran biaya ditampilkan secara transparan dan disambut baik oleh para wali siswa. Pada rapat ini pengurus madrasah dan para wali siswa juga mendukung dan menyepakati tentang adanya peraturan yang berlaku di madrasah.
“Yang terpenting saat ini yang membuat resah para orang tua dan pihak madrasah ialah penggunaan handphone oleh siswa, yang dimana setiap tahunnya selalu diminta penegasan kembali oleh para wali siswa dan madrasah untuk tetap tidak diperbolehkan,” tutur Yusrina, S.Pd selaku pihak humas MAN Kota Lhokseumawe.
Sesuai dengan hasil rapat, pemberlakuan penggunaan handphone pada siswa terdiri atas tiga poin, diantaranya:
1. Siswa diperbolehkan membawa handphone jenis sms dan telepon saja, tanpa aplikasi apapun pada handphone tersebut. Jika melanggar sekali, maka handphone tersebut akan ditahan oleh pihak madrasah dan dikembalikan melalui siswa yang bersangkutan;
2. Jika melanggar untuk yang kedua kali, handphone akan ditahan dan pengembalian dilakukan oleh orang tua siswa;
3. Jika melanggar lebih dari tiga kali, handphone tersebut sah menjadi milik madrasah dan akan diinfaqkan ke musholla MAN Kota Lhokseumawe. Demikian pula dengan peraturan-peraturan atau tata tertib yang sudah berlaku di madrasah juga disetujui dan disepakati dengan baik oleh pihak madrasah dan seluruh wali siswa.
Semoga dengan adanya rapat ini dapat mengeratkan tali silaturahmi dan komunikasi antara pihak madrasah dengan para wali siswa, juga dengan terpilihnya kembali ketua komite ini dapat membangun madrasah lebih maju dan berkualitas di masa yang akan datang.